Formulir Pendaftaran Pekerja Pulang Pergi

PETUNJUK REGISTRASI
  1. Calon pekerja dapat membaca dahulu peraturan pekerja pulang pergi
  2. Jika sudah setuju, calon pekerja bisa mengisi dahulu Form Registrasi Pekerja Pulang Pergi
  3. Lengkapi form registrasi tentang data diri, nomor telepon, serta dokumen persyaratan yang harus kamu unggah:
    - Foto KTP asli
    - Foto KK/Akte/SIM/Buku Nikah (salah satu)
    - Foto diri
  4. Calon pekerja akan dihubungi oleh Tim Cicana 0821-7777-1674 setelah Proses 14 hari untuk mencarikan majikan yang sesuai serta proses seleksi dan verifikasi data diri pekerja.
  5. Dokumen pribadi yang sudah pekerja kirim lewat link registrasi akan dijaga kerahasiaannya dan tidak disebarluaskan untuk kepentingan pihak manapun. YUK DAFTAR SEKARANG!

PERATURAN PEKERJA PULANG PERGI
  1. Biaya transportasi keberangkatan PEKERJA ke tempat tinggal PEMBERI KERJA merupakan tanggung jawab PEKERJA.
  2. PEKERJA diwajibkan mengikuti PELATIHAN ONLINE (minimal materi ETIKA dan TATA KRAMA) yang disediakan oleh CICANA saat masa adaptasi di rumah PEMBERI KERJA. Apabila pekerja TIDAK menyelesaikan kelas pelatihan dalam waktu 14 HARI setelah KEDATANGAN maka uang penahanan gaji diawal yang telah tertulis pada peraturan akan DIKEMBALIKAN kepada pekerja di bulan ke 6 BUKAN bulan ke 3.
  3. Tidak ada pemotongan gaji dari PEMBERI KERJA kepada PEKERJA. Namun ada penyimpanan gaji PEKERJA oleh PEMBERI KERJA sebesar 15% dari gaji PEKERJA hanya di bulan pertama sebagai jaminan. Uang tersebut baru akan diberikan kepada PEKERJA saat pemberian gaji di bulan ketiga, bersamaan dengan gaji di bulan ketiga. Jika PEKERJA meminta keluar atau dikeluarkan oleh PEMBERI KERJA sebelum waktu kerja 3 (tiga) bulan, maka uang jaminan tersebut akan hangus.
  4. PEKERJA tidak diizinkan untuk meminjam uang atau kasbon kepada PEMBERI KERJA sebelum bekerja selama 1 (satu) tahun di tempat PEMBERI KERJA.
  5. PEKERJA yang melakukan tindakan kriminal atau asusila akan ditindaklanjuti oleh PEMBERI KERJA dan juga CICANA ke pihak yang berwajib.
  6. PEKERJA mendapatkan makan 2 sampai 3 kali sehari (menyesuaikan jam kerja) dan ini merupakan tanggung jawab PEMBERI KERJA.
  7. PEKERJA yang ingin keluar tidak diperbolehkan untuk langsung keluar di hari yang sama PEKERJA meminta keluar. PEKERJA wajib menunggu sampai PEMBERI KERJA mendapatkan pengganti atau maksimal 2 minggu setelah PEKERJA mengatakan ingin keluar. Jika PEKERJA tidak bersedia menunggu pengganti maka akan dikenai denda sebesar Rp. 250.000.
  8. PEKERJA yang pernah pergi dari tempat tinggal PEMBERI KERJA tanpa izin (kabur) tidak akan CICANA ajukan kembali. Selain itu, CICANA juga akan menginformasikan kepada penyalur atau agensi lainnya agar tidak menggunakan jasa PEKERJA tersebut.
  9. Terdapat masa adaptasi selama (2 x 24 jam) jika terjadi ketidakcocokan antara PEKERJA dan PEMBERI KERJA, maka PEKERJA tidak lanjut bekerja di tempat PEMBERI KERJA.

Formulir Pendaftaran

+62
* Notes:
1. Batas Minimum Usia Pekerja 18 Tahun
2. Batas Maksimal Usia Pekerja 46 Tahun


Gaji Yang Diharapkan *


* Notes: Unggah salah satu dari: KK, Akta Lahir, SIM, Paspor, atau Buku Nikah.
Dengan ini, saya menyatakan bahwa data yang ada sudah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya